![]() |
doc. Ning/arta |
Araaita.com - Surat
Keputusan (SK) rektor Nomer 124 tahun 2017 tentang dilarangnya mahasiswa
menginap di kampus dan kegiatan diskusi, rapat, dan kegiatan semacamnya
berakhir pada pukul 21.00 WIB kini menuai kontroversi di kalangan mahasiswa.
Ada yang menolak keras. Adapula yang mendukung
dengan adanya pembatasan kegiatan pada malam hari. Bahkan, ada juga yang tidak
mengetahui SK rektor yang telah beredar selama ini.
Nur cholifah mahasiswi
semester 1 prodi Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
(FISIP) mengaku setuju dengan adanya SK yang telah dibuat oleh pihak rektorat.
Lantaran, dirinya pernah melihat ada banyak mahasiswa tidur di belakang
fakultasnya. Menurutnya, hal ini tidak layak dilakukan mahasiswa. Sebab,
perguruan tinggi dibangun untuk kegiatan belajar mengajar.
"Ya, saya lihat
waktu itu dari kelas ketika mata kuliah dimulai saat itu kelasnya di lantai 1
ruang I1. 112. Dan mahasiswa yang tidur itu sampe gak tau pagi sudah jam 08.00
WIB baru bangun saking pulasnya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika
memang mahasiswa yang tidur di kampus. Lantaran, tidak ada biaya yang digunakan
untuk bayar kos. Mahasiswa tersebut dapat mengajukan saran kepada Dewan
Eksekutif Mahasiswa- Universitas (DEMA)- U.
"Ajukan saran untuk
membangun asrama bagi anak yang tidak mampu," imbuhnya.
Hal ini, senada dengan
Jingga Cahya Rahmawan mahasiswi semester 1 prodi HI FISIP. Ia mengaku setuju
dengan SK yang telah dibuat oleh rektor.
"Setuju agar kampus
terlihat indah tidak ada yang tidur di kampus dan juga menghindari tindak
asusila atau perilaku negatif yang terjadi dilakukan oleh pemuda dan pemudi
seperti berpacaran," lirihnya.
Arista selaku salah satu pengurus Unit Pengembangan
Bahasa Asing (UPBA) mengatakan dirinya setuju dengan ditetapkannya peraturan
dilarangnya mahasiswa menginap di kampus. Tapi, dengan catatan adanya batasan
waktu untuk kegiatan pada malam hari hingga pukul 23.00 WIB.
"Sebab perlu waktu
banyak untuk persiapan kegiatan, seperti seminar internasional dan olimpiade.
Jika tidak bisa hanya sampe pukul 21.00 WIB setidaknya ada izin tertulis yang
dapat digunakan organisasi untuk melakukan kegiatan malam melebihi jam yang
ditentukan," katanya.
Ia juga khawatir jika
tidak ditetapkannya peraturan dillarangnya mahasiswa menginap di kampus akan
mengakibatkan banyak mahasiswa yang tidur di kampus.
" Takutnya disalah
gunakan oleh mahasiswa digunakan untuk maksiat," pungkasnya. (Ning)
No comments:
Post a Comment